Akta Perceraian

Persyaratan


  1. Formulir F-2.01.
  2. KK Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  5. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. SPTJM yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan)

 

Proses