Akta Perkawinan

Persyaratan


  1. Formulir F-2.01.
  2. KK Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Pas Foto 4x6 berwarna suami dan istri
  5. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  6. Akta Kematian pasangannya (bagi janda atau duda karena cerai mati)
  7. Akta Perceraian (bagi janda atau duda karena cerai hidup)
  8. SPTJM Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
  9. SPTJM Perceraian Belum Tercatat (dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat)
  10.  Ijin dari Komandan bagi TNI dan POLRI
  11.  Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon pengantin yang belum berumur 19 Tahun Wanita maupun Pria 
 

 

Proses


-